perpanjang SIM online

Mau Tahu Cara Perpanjang SIM Online? Begini Syarat dan Prosedurnya!

Bagustekno.com – Tahukah Anda kalau sekarang Anda sudah bisa perpanjang SIM online? Dengan begitu, Anda bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah atau kantor saja tanpa harus datang dan mengantre lama di kantor Samsat.

Adanya fasilitas untuk perpanjang SIM secara online ini tentu sangat menguntungkan dan mempermudah masyarakat. Apalagi, SIM alias Surat Izin Mengemudi adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh semua pengemudi kendaraan bermotor.

Dan mengacu pada Pasal 77 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan harus memiliki SIM yang golongannya sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. SIM ini wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali, dan peraturan ini berlaku untuk semua golongan SIM.

Lantas, apa saja yang membuat SIM tak lagi berlaku? Selain masa berlaku yang sudah habis atau sudah lewat dari 5 tahun, ada beberapa kondisi lainnya yang membuat SIM tak lagi berlaku, seperti:

  • SIM dalam kondisi rusak sehingga tak lagi terbaca.
  • SIM diperoleh dengan cara ilegal/tidak sah.
  • Terdapat perubahan data di dalam SIM.
  • Pencabutan SIM atas putusan pengadilan.

Kalau begitu, bagaimana ya cara perpanjang SIM online? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Anda bisa simak penjelasannya terlebih dahulu di bawah ini, ya!

Syarat Perpanjangan SIM Online

Sebelum Anda bisa mulai melakukan prosedur perpanjangan SIM secara online, pastikan dulu Anda sudah memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Sudah mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
  • KTP untuk WNI, atau dokumen keimigrasian untuk WNA (Warga Negara Asing).
  • SIM lama yang sudah tidak berlaku.
  • Surat keterangan kesehatan mata.
  • Surat keterangan telah lulus uji keterampilan simulator.
Baca Juga:  Inilah 5 Aplikasi Video Call Gratis Terbaik Sepanjang Peradaban

Download Aplikasinya & ikuti langkah-langkahnya disini:👉[Download Aplikasi Buat/Perpanjang SIM Online]

Tinggalkan Balasan